Tiga Orang Warga Kabupaten Tegal Diamankan Polisi Akibat Edarkan Obat Terlarang

Tiga tersangka kasus peredaran obat terlarang diamankan Satresnarkoba Polres Tegal

JATENG HITS - Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tegal.

Hal itu disampaikan Kapolres Tegal melalui Kasatres Narkoba AKP Triyatno dalam ungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkoba, pada Senin 6 Juni 2022.

Menurut Kasatres Narkoba, pihaknya telah mengamankan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang berupa obat obatan keras jenis Tramadol HCl dan Hexymer.

"Ketiganya kami tangkap di lokasi TKP Desa Bumijawa, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022," ungkap AKP Triyatno.

Kejadian bermula ketika pihaknya mencurigai orang yang diduga telah membeli atau menggunakan obat-obatan terlarang jenis Hexymer yang kemudian dilakukan interogasi dan pengembangan yang mengarah pada ketiga pelaku tersebut.

"Ketiga pelaku yaitu MTI (19), DTP (25) dan S (25) yang berhasil diamankan beserta barang bukti Total Hexymer sebanyak 2375 butir dan Tramadol sebanyak 81 butir, catatan penjualan, Handphone serta uang tunai sebesar Rp4.500.000 dan 1 unit sepeda motor," jelas Kasatres Narkoba.

Selain barang bukti tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Tegal juga menyita  1 (satu) unit Handphone Merk Y21, Model : V2026, warna : Biru Dongker, IMEI1 milik tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Undang-undang Kesehatan pasal 197 subsider 196 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 1,5 miliar.

Komentar